PETI Mengganas di Sungai Ulak, Kades Bungkam Bikin Publik Curiga


MeranginAroma busuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Ulak, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, semakin menguat dan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Konfirmasi resmi telah dilayangkan kepada Kepala Desa Sungai Ulak terkait dugaan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas PETI yang disebut-sebut berlangsung terbuka, masif, dan merusak lingkungan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa memilih bungkam, tanpa klarifikasi, tanpa bantahan, tanpa penjelasan apa pun.

Sikap diam tersebut memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengapa seorang kepala desa yang dituding dalam isu besar justru tidak memberi jawaban sedikit pun? Apalagi, dugaan yang dikonfirmasi bukan hal ringan, melainkan menyangkut indikasi keterlibatan dalam operasi dompeng, dugaan pemungutan uang “keamanan”, hingga dugaan pembiaran aktivitas PETI yang berpotensi menghancurkan ekosistem sungai dan membahayakan keselamatan warga.

Dalam konfirmasi, pertanyaan tegas dilayangkan, apakah benar Kepala Desa Sungai Ulak memiliki atau mengoperasikan mesin PETI, serta berapa jumlah set mesin yang diduga dikuasai. Selain itu, turut dipertanyakan dugaan adanya pungutan rutin terhadap operator PETI lain dengan dalih “keamanan” atau “kontribusi desa”, yang jika terbukti dapat mengarah pada dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan kewenangan.

Lebih jauh, dampak yang ditinggalkan PETI juga disoroti, mulai dari kerusakan sungai, banjir lumpur, hingga ancaman pencemaran bahan berbahaya yang dapat menghancurkan sumber air dan mata pencaharian warga. Jika benar aktivitas ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan masa depan desa dan keselamatan generasi berikutnya.

Dugaan keterlibatan dalam PETI bukan perkara kecil. Jika terbukti, hal tersebut dapat menyeret pihak terkait ke ancaman pidana berat, mulai dari dugaan pelanggaran UU Minerba, dugaan penyalahgunaan jabatan, dugaan pemerasan/pungutan ilegal, hingga dugaan perusakan lingkungan.

Sikap bungkam Kepala Desa Sungai Ulak kini menjadi sorotan publik. Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana, siapa pemain utama, siapa yang melindungi, dan siapa yang mengambil keuntungan dari aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Ruang hak jawab kepada Kepala Desa Sungai Ulak untuk memberikan klarifikasi resmi terus terbuka, agar informasi berimbang. Jika pihak terkait tetap tidak merespons, hal ini memungkinkan untuk dilanjutkan penelusuran investigasi dan mempublikasikan perkembangan berikutnya demi kepentingan publik.

(*)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال