Musi Rawas - DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman dan penetapan keputusan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan sebagai prioritas.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Musi Rawas pada Jumat (02/05/2025) itu dipimpin Ketua DPRD Firdaus Cik Olah dan dihadiri 21 anggota dewan, Wakil Bupati Musi Rawas Suprayitno, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah kepala OPD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Imam Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan lintas sektor, baik legislatif, eksekutif maupun stakeholder lain dalam penyusunan Propemperda.
“Penetapan Propemperda ini merupakan langkah strategis dalam membangun fondasi hukum yang kokoh untuk kemajuan Musi Rawas. Kami berharap OPD pengusul dapat menyiapkan naskah akademik dan data pendukung secara komprehensif,” kata Imam.
Dari total 13 Raperda yang ditetapkan, tujuh berasal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sedangkan enam lainnya merupakan inisiatif DPRD.
Raperda usulan Pemkab Musi Rawas:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas 2025–2045
2. Perubahan Perda No. 6/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
5. Perlindungan Anak
6. Perubahan Perda No. 3/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
7. Perubahan Kedua Perda No. 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Raperda inisiatif DPRD Musi Rawas:
1. Perubahan Perda No. 1/2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
2. Rencana Umum Penanaman Modal
3. Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM
4. Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
5. Penanggulangan Kemiskinan Daerah
6. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba
Langkah ini diyakini menjadi pendorong kuat bagi pembangunan inklusif dan berkelanjutan di Musi Rawas. Disetujuinya 13 Propemperda ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkab dalam menata regulasi daerah yang adaptif, solutif, dan berpihak pada masyarakat.
(Adv)
