Batam, 19 November 2024 – Badan Pengusahaan (BP) Batam angkat bicara terkait isu pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan Hotel Purajaya yang mencuat di berbagai media. Dalam konferensi pers yang digelar di Batam Center, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa semua proses telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga membantah keras tuduhan yang dilontarkan oleh Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah, yang dinilai tidak berdasar.
"Kami berkomitmen untuk selalu bertindak transparan dan mematuhi aturan. Tuduhan bahwa BP Batam menyebarkan informasi tidak benar adalah pelecehan terhadap integritas institusi ini," ujar Ariastuty, Selasa (19/11/2024).
Sejarah dan Proses Pengakhiran Alokasi Lahan
Lahan Hotel Purajaya pertama kali dialokasikan kepada PT DTL pada 7 September 1988 dengan masa berlaku 30 tahun hingga 7 September 2018. Sesuai peraturan, PT DTL seharusnya mengajukan perpanjangan sebelum masa alokasi berakhir. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada permohonan yang diajukan.
"Demi mendukung investasi, kami tetap memberi kesempatan dengan mengundang PT DTL untuk membahas rencana perpanjangan alokasi lahan pada Oktober hingga Desember 2018. Namun, perusahaan tidak merespons," jelas Ariastuty.
BP Batam akhirnya menerbitkan Surat Peringatan (SP) bertahap pada April hingga Juli 2019, sebelum mengeluarkan surat resmi pengakhiran alokasi pada 22 Agustus 2019. Anehnya, PT DTL baru mengajukan perpanjangan pada September 2019, setelah alokasi resmi dihentikan. Bahkan setelah itu, BP Batam masih membuka ruang diskusi, meminta PT DTL menyusun rencana bisnis. Namun, rencana tersebut dinilai tidak layak untuk direalisasikan.
Upaya Hukum dan Kepastian Prosedural
Sejak 2021, PT DTL mengajukan berbagai gugatan hukum terhadap BP Batam terkait pengakhiran alokasi lahan ini. Namun, seluruh keputusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2023, menguatkan tindakan BP Batam sebagai sah dan sesuai aturan.
"Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan BP Batam tidak hanya prosedural, tetapi juga sah secara hukum," kata Ariastuty.
Evaluasi Lahan Lain Milik PT DTL
Selain Hotel Purajaya, BP Batam juga membatalkan alokasi lahan seluas 20 hektar milik PT DTL yang dialokasikan sejak 1993. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian. Tidak ada pembangunan, pengajuan Fatwa Planologi, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan. Surat pembatalan akhirnya diterbitkan pada Mei 2020.
PT DTL kembali menggugat pembatalan ini, namun pengadilan, termasuk pada tingkat kasasi dan PK, tetap memenangkan BP Batam.
Imbauan kepada Media
Ariastuty menyoroti pemberitaan media yang kurang akurat dan menyampaikan informasi tanpa konfirmasi dari pihak BP Batam. Ia berharap media dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan memverifikasi informasi terlebih dahulu.
"BP Batam selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang," ujarnya.
Dukungan terhadap Investasi dan Transparansi
BP Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung investasi dengan tetap mengedepankan asas transparansi dan hukum. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya mematuhi perjanjian dalam pengelolaan lahan demi terciptanya iklim investasi yang kondusif dan pembangunan Batam yang berkelanjutan.
Kontak Resmi BP Batam
Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
Media Sosial:
Twitter/X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Batam
Instagram: @BPBatam
YouTube: BP Batam
(Nursalim Turatea)
