Musi Rawas - Satu personel Polres Musi Rawas (Mura) diberhentikan dengan tidak hormat. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dipimpin langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, di Halaman Apel Mapolres Mura, Senin (20/11/2023) sekira pukul 07.30 WIB.
Diketahui, satu personel yang dilakukan PTDH yakni Brigpol Bayu Aji Senonugroho, BA Polres Mura, lantaran tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai insitusi Polri khususnya di Polres Mura.
Nampak hadir dalam upacara tersebut, para Kabag, para Kasat, perwakilan Kapolsek, para Kasi serta personel Polres Mura lainnya.
Dalam arahannya, AKBP Danu sapaannya mengatakan, institusi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokonya yang bersinanggung langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Sebab itu, kata AKBP Danu, seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal, maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri.
Kapolres menjelaskan, personel tersebut melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
"Penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras," katanya.
Kapolres menerangkan, keputusan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu keempat, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan kelima, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
"Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti Asas Kepastian, dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya Asas Distributif dan Kemanfaatan, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi PTDH tersebut," terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, kepada personel Polres Mura dan jajaran untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar saat melaksanakan tugas berjalan dengan lancar dan aman.
Lalu, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai nilai dan perwujudan nilai pribadi yang nantinya bisa merugikan pribadi dan kesatuan. Kemudian, memelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata setiap waktu.
Selanjutnya, hindari sikap-sikap seperti arogansi, individu dualisme dan apatis, sehingga dapat jadi contoh keluarga dan masyarakat.
"Juga tingkatkan pengawasan dan pengendalian aturan didalam setiap pelaksanaan tugas, tidak ragu-ragu meningkatkan perannya yang melakukan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi. Dan upacara yang dilaksanakan pada hari ini semoga tidak kembali terjadi lagi," ungkapnya.
Kapolres mengingatkan, betapa sulit dan susahnya sebelum bergabung di institusi Polri, terkhusus pada hari tersebut ada yang baru mengikuti pelatihan dan pendidikan di Polres Mura, saingan serta upaya yang begitu berat untuk bergabung di institusi Polri.
"Banyak pengorbanan yang harus dikorbankan, terkhusus pengorbanan orang tua, keluarga, baik istri, suami maupun anak, sehingga kita bisa mengenakan pakaian ini. Dan jujur saja ini adalah keputusan yang sulit, apalagi saat ini jumlah anggota Polri masih banyak mengalami kekurangan khususnya di Polres Mura," tutupnya.
(Rls)
